Perkembangan Profesi Keguruan di Indonesia dan Kode Etik Guru Indonesia
Pendidikan merupakan suatu
hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi kehidupan kita sebagai bentuk upaya
dalam meningkatkan sumber daya manusia bagi pembangunan bangsa dan negara. Peranan
seorang guru dalam pendidikan sangat penting karena guru merupakan seseorang
yang memberikan ilmu pengetahuan dan menerapkan nilai nilai positif kepada
peserta didik. Dalam pembangunan Pendidikan nasional dibutuhkan seorang guru
yang berkualitas dan professional. Tetapi apakah kalian semua tahu bahwa perjuangan
untuk mewujudkan guru yang berkualitas, profesional, bermartabat di Indonesia
ini dilakukan melalui proses yang sangat panjang? Nahh dari beberapa sumber
mengatakan bahwa perjuangan untuk mewujudkan guru yang berkualitas dan diakui
sebagai tersebut ternyata telah dilakukan sejak masa Presiden BJ Habibie,
Presiden Gus Dur dan Presiden Megawati, namun belum ada yang berhasil. Pada awal
Presiden SBY barulah memperoleh perhatian dan tanggapan positif mengenai
profesi guru yang disampaikan Presiden SBY dalam sambutan pada peringan Hari
Guru Nasional pada tahun 2004. Kemudian dalam jangka waktu satu tahun, diterbitkan
dan disahkan oleh DPR RI Undang Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di Indonesia, perkembangan
profesi keguruan pada mulanya yaitu guru-guru diangkat dari orang-orang yang
tidak memiliki pendidikan khusus dan orang-orang lulusan sekolah guru untuk mendapat
posisi mengajar. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah saat ini telah melakukan
segala cara untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya yaitu dengan meningkatkan
kualifikasi guru dan kualitas persyaratan Pendidikan tinggi baik bagi tenaga
pengajar mulai tingkat sekolah maupun sampai tingkat perguruan tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, guru tidak terlepas dari adanya norma aturan yang ditetapkan di kalangan guru yang dinamakan kode etik guru. Kode etik guru merupakan seebuah norma dan asas sebagai bentuk landasan tingkah laku bagi seorang guru (pendidik) (Saihu, 2019). Kode etik guru Indonesia merupakan suatu aturan, pedoman atau prinsip yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh guru di Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai pendidik, sebagai anggota masyarakat, dan sebagai warga negara. Namun, pada kenyataannya seperti yang telah kita ketahui bahwa banyak seseorang yang telah menjadi guru dalam menjalankan tugas dan profesinya tersebut banyak yang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma atau aturan menjadi seorang guru seperti yang telah ditetapkan dan berlaku di Indonesia. Itu semua disebabkan karena masih kurangnya implementasi kode etik guru terhadap kompetensi kepribadian (Jufni, 2020). Berikut merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik guru yang saya buat dalam bentuk komik digital.
Contoh kasus pelanggaran kode etik guru
seperti yang digambarkan di atas yaitu seorang guru yang menampar muridnya
karena terlambat masuk ke dalam kelas. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan
oleh seorang guru karena tugas dari seorang guru yaitu mencontohkan hal-hal
positif kepada muridnya. Semoga dengan adanya contoh kasus pelanggaran kode
etik guru ini tidak ada lagi kekerasan dalam dunia pendidikan khususnya
kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya.
DAFTAR
RUJUKAN
Komentar
Posting Komentar