Perkembangan Profesi Keguruan di Indonesia dan Kode Etik Guru Indonesia

Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi kehidupan kita sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia bagi pembangunan bangsa dan negara. Peranan seorang guru dalam pendidikan sangat penting karena guru merupakan seseorang yang memberikan ilmu pengetahuan dan menerapkan nilai nilai positif kepada peserta didik. Dalam pembangunan Pendidikan nasional dibutuhkan seorang guru yang berkualitas dan professional. Tetapi apakah kalian semua tahu bahwa perjuangan untuk mewujudkan guru yang berkualitas, profesional, bermartabat di Indonesia ini dilakukan melalui proses yang sangat panjang? Nahh dari beberapa sumber mengatakan bahwa perjuangan untuk mewujudkan guru yang berkualitas dan diakui sebagai tersebut ternyata telah dilakukan sejak masa Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur dan Presiden Megawati, namun belum ada yang berhasil. Pada awal Presiden SBY barulah memperoleh perhatian dan tanggapan positif mengenai profesi guru yang disampaikan Presiden SBY dalam sambutan pada peringan Hari Guru Nasional pada tahun 2004. Kemudian dalam jangka waktu satu tahun, diterbitkan dan disahkan oleh DPR RI Undang Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di Indonesia, perkembangan profesi keguruan pada mulanya yaitu guru-guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus dan orang-orang lulusan sekolah guru untuk mendapat posisi mengajar. Namun seiring berjalannya waktu, pemerintah saat ini telah melakukan segala cara untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya yaitu dengan meningkatkan kualifikasi guru dan kualitas persyaratan Pendidikan tinggi baik bagi tenaga pengajar mulai tingkat sekolah maupun sampai tingkat perguruan tinggi.

 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, guru tidak terlepas dari adanya norma aturan yang ditetapkan di kalangan guru yang dinamakan kode etik guru. Kode etik guru merupakan seebuah norma dan asas sebagai bentuk landasan tingkah laku bagi seorang guru (pendidik) (Saihu, 2019). Kode etik guru Indonesia merupakan suatu aturan, pedoman atau prinsip yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh guru di Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai pendidik, sebagai anggota masyarakat, dan sebagai warga negara. Namun, pada kenyataannya seperti yang telah kita ketahui bahwa banyak seseorang yang telah menjadi guru dalam menjalankan tugas dan profesinya tersebut banyak yang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma atau aturan menjadi seorang guru seperti yang telah ditetapkan dan berlaku di Indonesia. Itu semua disebabkan karena masih kurangnya implementasi kode etik guru terhadap kompetensi kepribadian (Jufni, 2020). Berikut merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran kode etik guru yang saya buat dalam bentuk komik digital.

Contoh kasus pelanggaran kode etik guru seperti yang digambarkan di atas yaitu seorang guru yang menampar muridnya karena terlambat masuk ke dalam kelas. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh seorang guru karena tugas dari seorang guru yaitu mencontohkan hal-hal positif kepada muridnya. Semoga dengan adanya contoh kasus pelanggaran kode etik guru ini tidak ada lagi kekerasan dalam dunia pendidikan khususnya kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya.

DAFTAR RUJUKAN

Jufni, M., Saputra, S., Azwir. 2020. Kode Etik Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Serambi Akademica Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, 8(4), 575-580
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Saihu & Taufik. 2019. Perlindungan Hukum bagi Guru. Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam, 2(2)

Komentar