Fungsi Organisasi Keguruan dan Jenis - Jenis Organisasi Keguruan
Organisasi profesi keguruan sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 41 yaitu bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen dan berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat dilaksanakan dalam kapasitas sebagai individu. Jadi, dapat disimpulkan bahwa organisasi profesi guru adalah suatu tempat perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik. Berikut ini merupakan fungsi organisasi keguruan dan jenis-jenis organisasi keguruan.